LAPORAN SERAPAN RINCI
Bulan Agustus Tahun 2024

Urusan : 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN
Bidang Urusan : 4.02 SEKRETARIAT DPRD
Program : 4.02.02 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD
Kegiatan : 4.02.02.2.01 Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD
Sub Kegiatan : 4.02.02.2.01.0002 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Pagu Belanja : Rp 1.557.632.000
Kode Rekening Uraian Anggaran DPA Volume Periode Sampai Bulan Agustus Sisa
Jumlah Satuan Nomor Bukti Uraian Realisasi
5.1.02.01.01.0024 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 10.000.000 0 10.000.000
Barang Cetakan
Penggandaan Foto Copy F4, A4, Quarto
10.000.000 40000 Lembar 0 10.000.000
5.1.02.01.01.0052 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 57.120.000 0 57.120.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Jamuan Makan
18.000.000 25 Orang x 16 Kegiatan 0 18.000.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Kudapan/Snack
12.000.000 25 Orang x 24 Kegiatan 0 12.000.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Jamuan Makan
12.600.000 140 Orang x 2 Kegiatan 0 12.600.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Kudapan/Snack
5.600.000 140 Orang x 2 Kegiatan 0 5.600.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Jamuan Makan
6.120.000 34 Orang x 2 Kali x 2 Kegiatan 0 6.120.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Kudapan/Snack
2.800.000 35 Orang x 2 Kali x 2 Kegiatan 0 2.800.000
5.1.02.02.01.0003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 24.000.000 0 24.000.000
Honorarium Narasumber
Honorarium Narasumber Fasilitasi Raperda
12.000.000 1 Orang x 8 Kegiatan 0 12.000.000
Honorarium Narasumber
Honorarium Narasumber Harmonisasi Raperda
12.000.000 1 Orang x 8 Kegiatan 0 12.000.000
5.1.02.04.01.0001 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 1.466.512.000 0 1.466.512.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
33.060.000 12 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 33.060.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
21.524.000 4 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 21.524.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
13.760.000 16 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 13.760.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.600.000 12 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
2.000.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.075.000 14 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 5.075.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
421.250 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 421.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
30.305.000 11 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 30.305.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
9.460.000 11 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 9.460.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.300.000 11 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.300.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
3.987.500 11 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 3.987.500
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
8.600.000 10 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 8.600.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
6.174.000 9 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 6.174.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.201.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 1.201.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
725.000 2 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 725.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
3.430.000 5 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 3.430.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
4.300.000 5 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 4.300.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
362.500 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 362.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
21.524.000 4 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 21.524.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
33.060.000 12 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 33.060.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
13.760.000 16 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 13.760.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.600.000 12 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
2.000.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.075.000 14 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 5.075.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
421.250 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 421.250
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
1.006.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 1.006.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
4.560.000 8 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 4.560.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
7.740.000 9 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 7.740.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
725.000 2 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 725.000
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
1.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.000.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
25.440.000 16 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 25.440.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
5.400.000 12 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 5.400.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
49.512.000 12 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 49.512.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
69.760.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 69.760.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
9.135.000 14 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 9.135.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
0 0 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
11.680.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.680.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
1.984.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.984.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.305.000 2 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 1.305.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
0 0 0 0
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
35.760.000 12 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 35.760.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
46.800.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 46.800.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
25.440.000 16 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 25.440.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
5.400.000 12 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 5.400.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
9.135.000 14 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 9.135.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
1.984.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.984.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
11.680.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.680.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.305.000 2 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 1.305.000
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
1.500.000 1 Unit x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 1.500.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
23.220.000 27 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 23.220.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
8.100.000 27 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 8.100.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
74.385.000 27 Orang x 1 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 74.385.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
9.787.500 27 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 9.787.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
0 0 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
12.900.000 5 Orang x 2 Hari x 3 Bidang x 1 Kegiatan 0 12.900.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
3.603.000 1 Orang x 1 Hari x 3 Bidang x 1 Kegiatan 0 3.603.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
8.232.000 4 Orang x 1 Hari x 3 Bidang x 1 Kegiatan 0 8.232.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.087.500 3 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan x 1 Unit 0 1.087.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Orang x 1 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
21.524.000 4 Orang x 1 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 21.524.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
82.650.000 15 Orang x 1 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 82.650.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
3.440.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 3.440.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
25.800.000 15 Orang x 2 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 25.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
9.000.000 15 Orang x 2 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 9.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
2.000.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 2.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.087.500 3 Unit x 1 Bidang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 1.087.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
10.875.000 15 Unit x 2 Bidang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 10.875.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
421.250 1 Unit x 1 Bidang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 421.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
2.755.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 2.755.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
2.012.000 1 Orang x 1 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 2.012.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
9.120.000 8 Orang x 1 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 9.120.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
860.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 860.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
15.480.000 9 Orang x 2 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 15.480.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
300.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 300.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
362.500 1 Unit x 1 Bidang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 362.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
403.750 1 Unit x 1 Bidang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 403.750
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
725.000 1 Unit x 2 Bidang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 725.000
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
2.000.000 1 Unit x 2 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
40.000 2.75862068965517 Liter 0 40.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
42.930.000 27 Orang x 3 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 42.930.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
12.150.000 27 Orang x 3 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 12.150.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
111.402.000 27 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 111.402.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
17.617.500 27 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 17.617.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
0 0 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
5.952.000 1 Orang x 2 Hari x 3 Bidang x 1 Kegiatan 0 5.952.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
17.520.000 4 Orang x 2 Hari x 3 Bidang x 1 Kegiatan 0 17.520.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
23.850.000 5 Orang x 3 Hari x 3 Bidang x 1 Kegiatan 0 23.850.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.957.500 3 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan x 1 Unit 0 1.957.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Bidang x 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
46.800.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 46.800.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
89.400.000 15 Orang x 2 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 89.400.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
6.360.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 6.360.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
47.700.000 15 Orang x 3 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 47.700.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
13.500.000 15 Orang x 3 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 13.500.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.957.500 3 Unit x 1 Bidang x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 1.957.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
19.575.000 15 Unit x 2 Bidang x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 19.575.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 1 Bidang x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.126.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 4.126.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
3.968.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 3.968.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
23.360.000 8 Orang x 2 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 23.360.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
1.590.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 1.590.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
28.620.000 9 Orang x 3 Hari x 2 Bidang x 1 Kegiatan 0 28.620.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
450.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Bidang x 1 Kegiatan 0 450.000
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
3.000.000 1 Unit x 2 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
652.500 1 Unit x 1 Bidang x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 652.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
726.750 1 Unit x 1 Bidang x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 726.750
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.305.000 1 Unit x 2 Bidang x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 1.305.000
Sewa Bus
Bus Mini
0 0 0 0
Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Kendaraan Roda Empat atau Lebih
0 0 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 0 0
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
3.000.000 1 Unit x 2 Hari x 3 Kegiatan 0 3.000.000
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
6.000.000 1 Unit x 3 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 6.000.000
Total 1.557.632.000 0 1.557.632.000