LAPORAN SERAPAN RINCI
Bulan Agustus Tahun 2024

Urusan : 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN
Bidang Urusan : 4.02 SEKRETARIAT DPRD
Program : 4.02.02 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD
Kegiatan : 4.02.02.2.06 Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD
Sub Kegiatan : 4.02.02.2.06.0002 Pengawasan Kode Etik DPRD
Pagu Belanja : Rp 606.598.000
Kode Rekening Uraian Anggaran DPA Volume Periode Sampai Bulan Agustus Sisa
Jumlah Satuan Nomor Bukti Uraian Realisasi
5.1.02.01.01.0052 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 8.580.000 0 8.580.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Jamuan Makan
5.940.000 11 Orang x 12 Kegiatan 0 5.940.000
Biaya Konsumsi Rapat Biasa
Kudapan/Snack
2.640.000 11 Orang x 12 Kegiatan 0 2.640.000
5.1.02.02.01.0003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 0 0 0
Honorarium Teenaga Ahli/Narasumber/Instruktur
Esselon II atau yang di setarakan
0 0 Orang x 4 Kegiatan 0 0
5.1.02.02.01.0039 Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 0 0 0
Jasa Kemitraan dengan Radio/ Sturada
Sesuai kebutuhan
0 0 Kegiatan 0 0
5.1.02.04.01.0001 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 598.018.000 0 598.018.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
43.048.000 4 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 43.048.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
27.550.000 5 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 27.550.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
15.480.000 9 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 15.480.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.000.000 5 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 3.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
4.000.000 4 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 4.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.800.000 8 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 5.800.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
842.500 1 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 842.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
5.510.000 1 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 5.510.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
2.402.000 1 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 2.402.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
9.604.000 7 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 9.604.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
15.480.000 9 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 15.480.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
600.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 600.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
725.000 1 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 725.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
807.500 1 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 807.500
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
2.000.000 1 Unit x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 2.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
21.524.000 4 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 21.524.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
13.775.000 5 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 13.775.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
7.740.000 9 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 7.740.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
1.500.000 5 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.500.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
2.000.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
2.900.000 8 Orang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 2.900.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
421.250 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 421.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
2.755.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 2.755.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
1.006.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 1.006.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
3.990.000 7 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 3.990.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
7.740.000 9 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 7.740.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
300.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 300.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
362.500 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 362.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
403.750 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 403.750
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
1.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
69.760.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 69.760.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
2.250.000 5 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 2.250.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
20.630.000 5 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 20.630.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.220.000 8 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 5.220.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
1.516.500 1 Unit x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 1.516.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
16.504.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 16.504.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
52.320.000 3 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 52.320.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
11.130.000 7 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 11.130.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
1.800.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 1.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
2.250.000 3 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 2.250.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
3.915.000 6 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 3.915.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
8.252.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 8.252.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
3.968.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 3.968.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
20.440.000 7 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 20.440.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
28.620.000 9 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 28.620.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
900.000 1 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 900.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.305.000 1 Unit x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 1.305.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
1.453.500 1 Unit x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 1.453.500
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
3.000.000 1 Unit x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
14.900.000 5 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 14.900.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
46.800.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 46.800.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
2.250.000 5 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 2.250.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.220.000 8 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 5.220.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.126.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 4.126.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
1.984.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.984.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
10.220.000 7 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 10.220.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
450.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 450.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
652.500 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 652.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
726.750 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 726.750
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
1.500.000 1 Unit x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 1.500.000
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
0 0 Unit x 2 Hari x 4 Kegiatan 0 0
Total 606.598.000 0 606.598.000