LAPORAN SERAPAN RINCI
Bulan Agustus Tahun 2024

Urusan : 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN
Bidang Urusan : 4.02 SEKRETARIAT DPRD
Program : 4.02.02 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD
Kegiatan : 4.02.02.2.08 Fasilitasi Tugas DPRD
Sub Kegiatan : 4.02.02.2.08.0001 Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD
Pagu Belanja : Rp 8.418.907.332
Kode Rekening Uraian Anggaran DPA Volume Periode Sampai Bulan Agustus Sisa
Jumlah Satuan Nomor Bukti Uraian Realisasi
5.1.02.01.01.0004 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 0 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Liter 0 0
5.1.02.04.01.0001 Belanja Perjalanan Dinas Biasa 8.418.907.332 0 8.418.907.332
Tarif Tol
0
0 0 Unit x 1 Kegiatan 0 0
Tarif Tol
0
0 0 Unit x 1 Kegiatan 0 0
Sewa Bus
Bus Mini
0 0 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
45.386.000 11 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 45.386.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
69.760.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 69.760.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
23.850.000 15 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 23.850.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.950.000 11 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 4.950.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
8.482.500 13 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 8.482.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
13.140.000 9 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 13.140.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
652.500 1 Unit x 45 Hari x 1 Kegiatan 0 652.500
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
1.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
109.485.000 15 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 109.485.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
61.632.000 3 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 61.632.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
9.216.000 18 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 9.216.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
8.172.000 18 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 8.172.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Denpasar
15.915.000 3 Orang / PP 0 15.915.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Denpasar (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
48.930.000 15 Orang / PP 0 48.930.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
34.560.000 18 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 34.560.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
9.000.000 15 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 9.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 3 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
5.055.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 5.055.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
27.312.000 8 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 27.312.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
4.608.000 9 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 4.608.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.086.000 9 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 4.086.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Denpasar (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
29.358.000 9 Orang / PP x 1 Kegiatan 0 29.358.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
17.280.000 9 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 17.280.000
Sewa Bus
Bus Mini
11.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Bangka Belitung
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Bangka Belitung
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BANGKA BELITUNG (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Pangkal Pinang
0 0 Orang / PP 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Pangkal Pinang (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bangka Belitung
0 0 Orang 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Bangka Belitung
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
Bangka Belitung
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
BANGKA BELITUNG (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BANGKA BELITUNG (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Pangkal Pinang (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bangka Belitung
0 0 Orang 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
52.320.000 3 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 52.320.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
20.630.000 5 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 20.630.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
12.720.000 8 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 12.720.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
2.250.000 5 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 2.250.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
2.250.000 3 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 2.250.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
4.567.500 7 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 4.567.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.126.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 4.126.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
1.984.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.984.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
10.220.000 7 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 10.220.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
450.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 450.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
652.500 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 652.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
1.500.000 1 Unit x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 1.500.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
16.143.000 3 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 16.143.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
8.265.000 3 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 8.265.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
5.160.000 6 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 5.160.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
900.000 3 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 900.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.500.000 3 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.500.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
2.175.000 6 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 2.175.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
0 0 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
2.755.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 2.755.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.802.000 7 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 4.802.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
6.880.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 6.880.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
300.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 300.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
362.500 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 362.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
1.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
131.382.000 18 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 131.382.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
82.176.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 82.176.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
11.264.000 22 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 11.264.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
9.988.000 22 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 9.988.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Denpasar
21.220.000 4 Orang / PP 0 21.220.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Denpasar (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
58.716.000 18 Orang / PP 0 58.716.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
10.800.000 18 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 10.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
4.000.000 4 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 4.000.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
42.240.000 22 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 42.240.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
5.055.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 5.055.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
34.140.000 10 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 34.140.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
5.632.000 11 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 5.632.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.994.000 11 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 4.994.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Denpasar (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
35.882.000 11 Orang / PP 0 35.882.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
21.120.000 11 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 21.120.000
Sewa Bus
Bus Mini
11.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
5.381.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 5.381.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
44.080.000 16 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 44.080.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
14.620.000 17 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 14.620.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.800.000 16 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 4.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
500.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 500.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.395.000 17 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 7.395.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
0 0 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
2.402.000 2 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 2.402.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.116.000 6 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 4.116.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
6.880.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 6.880.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
870.000 2 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 870.000
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
0 0 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
78.394.000 19 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 78.394.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
69.760.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 69.760.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
36.570.000 23 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 36.570.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
8.550.000 19 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 8.550.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
14.355.000 22 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 14.355.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
1.984.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.984.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
14.600.000 10 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 14.600.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
17.490.000 11 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 17.490.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
652.500 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 652.500
Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang
Sewa Kendaraan Roda 4
0 0 Unit x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Bangka Belitung
42.570.000 5 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 42.570.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Bangka Belitung
11.481.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 11.481.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
3.072.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 3.072.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BANGKA BELITUNG (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.164.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 1.164.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Pangkal Pinang
3.412.000 1 Orang / PP 0 3.412.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Pangkal Pinang (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
10.695.000 5 Orang / PP 0 10.695.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bangka Belitung
9.840.000 6 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 9.840.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.000.000 5 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.000.000 1 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 1.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
Bangka Belitung
5.871.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 5.871.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
BANGKA BELITUNG (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
9.735.000 5 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 9.735.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
3.072.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 3.072.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BANGKA BELITUNG (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.164.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 1.164.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Pangkal Pinang (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
12.834.000 6 Orang / PP 0 12.834.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bangka Belitung
9.840.000 6 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 9.840.000
Sewa Bus
Bus Mini
11.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.000.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
0 0 Orang x 2 Hari x 20 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
55.100.000 10 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 55.100.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
19.285.000 7 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 19.285.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
8.265.000 3 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 8.265.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
44.080.000 8 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 44.080.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
10.762.000 1 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 10.762.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
18.920.000 11 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 18.920.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
6.020.000 7 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 6.020.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
2.580.000 3 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.580.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
13.760.000 8 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 13.760.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
6.000.000 10 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 6.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
2.100.000 7 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.100.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
900.000 3 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 900.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.800.000 8 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 4.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.000.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 1.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.975.000 11 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 7.975.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
4.060.000 7 Unit x 40 Liter x 1 Kegiatan 0 4.060.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.087.500 3 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 1.087.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
4.640.000 8 Unit x 40 Liter x 1 Kegiatan 0 4.640.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.220.000 8 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 5.220.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
13.720.000 5 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 4 Kegiatan 0 13.720.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
2.058.000 3 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 2.058.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
17.200.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 4 Kegiatan 0 17.200.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
2.580.000 3 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.580.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
807.500 1 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 807.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
1.292.000 1 Unit x 40 Liter x 2 Kegiatan 0 1.292.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
726.750 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 726.750
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
247.560.000 10 Orang x 2 Hari x 6 Kegiatan 0 247.560.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
33.008.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 33.008.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
37.134.000 9 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 37.134.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
87.200.000 1 Orang x 2 Hari x 5 Kegiatan 0 87.200.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
69.760.000 2 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 69.760.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
69.960.000 11 Orang x 3 Hari x 4 Kegiatan 0 69.960.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
47.700.000 10 Orang x 3 Hari x 3 Kegiatan 0 47.700.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
19.080.000 12 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 19.080.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
27.000.000 10 Orang x 3 Hari x 6 Kegiatan 0 27.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.600.000 8 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.050.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 4.050.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.750.000 1 Orang x 3 Hari x 5 Kegiatan 0 3.750.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 2 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
28.710.000 11 Unit x 45 Liter x 4 Kegiatan 0 28.710.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
19.575.000 10 Unit x 45 Liter x 3 Kegiatan 0 19.575.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.830.000 12 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 7.830.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
14.600.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 14.600.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
26.280.000 6 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 3 Kegiatan 0 26.280.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
5.840.000 4 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 5.840.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
14.600.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 14.600.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
15.900.000 5 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 15.900.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
28.620.000 6 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 3 Kegiatan 0 28.620.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
6.360.000 4 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 6.360.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
15.900.000 5 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 15.900.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
5.814.000 1 Unit x 45 Liter x 8 Kegiatan 0 5.814.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
11.020.000 2 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 11.020.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
3.440.000 2 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 3.440.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
1.200.000 2 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 1.200.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.450.000 2 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 1.450.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
12.378.000 3 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 12.378.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
4.770.000 3 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 4.770.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
1.350.000 3 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 1.350.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.957.500 3 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 1.957.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
2.920.000 2 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.920.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
3.180.000 2 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.180.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Batam
0 0 Orang / PP 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Batam
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Kepulauan Riau
0 0 Orang 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
Kepulauan Riau
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Batam
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Kepulauan Riau
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Unit x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
0 0 Unit x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 2 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 2 Bidang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
126.730.000 46 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 126.730.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
21.524.000 4 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 21.524.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
43.000.000 50 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 43.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
13.800.000 46 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 13.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
2.000.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
21.315.000 49 Orang x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 21.315.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
505.500 1 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 505.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Liter 0 0
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
3.420.000 6 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 3.420.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
5.160.000 6 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 5.160.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
1.938.000 4 Unit x 30 Liter x 1 Kegiatan 0 1.938.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
Jawa Barat
8.550.000 5 Orang x 3 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 8.550.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
12.900.000 5 Orang x 3 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 12.900.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
137.080.000 46 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 137.080.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
46.800.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 46.800.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
79.500.000 50 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 79.500.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
20.700.000 46 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 20.700.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
31.972.500 49 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 31.972.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
8.760.000 6 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 8.760.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
9.540.000 6 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 9.540.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
2.907.000 4 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 2.907.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
21.900.000 5 Orang x 3 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 21.900.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
23.850.000 5 Orang x 3 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 23.850.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.I. Yogyakarta
371.910.000 46 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 371.910.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.I. Yogyakarta
60.204.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 60.204.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DI YOGYAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
26.700.000 50 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 26.700.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Jogjakarta
0 0 Orang / PP 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Jogjakarta
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.I. Yogyakarta
84.000.000 50 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 84.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
27.600.000 46 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 27.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
4.000.000 4 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 4.000.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
20.000.000 50 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 20.000.000
Satuan Biaya Tiket Kereta Api Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Eksekutif
Bandung - Yogyakarta
50.000.000 50 Orang x 1 Kegiatan 0 50.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.I. Yogyakarta
101.400.000 40 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 101.400.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DI YOGYAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
21.360.000 40 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 21.360.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Jogjakarta
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.I. Yogyakarta
67.200.000 40 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 67.200.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
16.000.000 40 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 16.000.000
Satuan Biaya Tiket Kereta Api Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Eksekutif
Bandung - Yogyakarta
40.000.000 40 Orang x 1 Kegiatan 0 40.000.000
Sewa Bus
Bus Mini
44.000.000 4 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 44.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
J A M B I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 3 Hari x 4 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
J A M B I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 3 Hari x 4 Kegiatan 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang x 2 Kali x 4 Kegiatan 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jambi
0 0 Orang x 2 Kali x 4 Kegiatan 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Jambi
0 0 Orang x 4 Kegiatan 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Jambi
0 0 Orang x 4 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
J a m b i
0 0 Orang x 4 Hari x 4 Kegiatan 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang x 4 Hari x 4 Kegiatan 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang x 4 Hari x 4 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
22.040.000 8 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 22.040.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
38.570.000 7 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 38.570.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
27.550.000 10 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 27.550.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
60.610.000 11 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 60.610.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
5.381.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 5.381.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
10.762.000 1 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 10.762.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
20.640.000 12 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 20.640.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
6.880.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 6.880.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
8.600.000 10 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 8.600.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
12.040.000 7 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 12.040.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
6.600.000 11 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 6.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
2.400.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 2.400.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.000.000 10 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.200.000 7 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 4.200.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.000.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 1.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
500.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 500.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.075.000 7 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 5.075.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
4.640.000 8 Unit x 40 Liter x 1 Kegiatan 0 4.640.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.800.000 10 Unit x 40 Liter x 1 Kegiatan 0 5.800.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
8.700.000 12 Unit x 25 Liter x 2 Orang / Bulan / Kegiatan 0 8.700.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
10.290.000 5 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 3 Kegiatan 0 10.290.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
2.744.000 4 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 2.744.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
6.860.000 5 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 6.860.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
12.900.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 3 Kegiatan 0 12.900.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
3.440.000 4 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.440.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
8.600.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 8.600.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
807.500 1 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 807.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
1.292.000 1 Unit x 40 Liter x 2 Kegiatan 0 1.292.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
1.292.000 1 Unit x 40 Liter x 2 Kegiatan 0 1.292.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
123.780.000 10 Orang x 2 Hari x 3 Kegiatan 0 123.780.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
90.772.000 11 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 90.772.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
45.386.000 11 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 45.386.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
34.880.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 34.880.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
17.440.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 17.440.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
34.980.000 11 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 34.980.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
19.080.000 12 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 19.080.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
31.800.000 10 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 31.800.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
19.080.000 12 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 19.080.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
13.500.000 10 Orang x 3 Hari x 3 Kegiatan 0 13.500.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
9.900.000 11 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 9.900.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.950.000 11 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 4.950.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.500.000 1 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 1.500.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
750.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 750.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
14.355.000 11 Orang x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 14.355.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.830.000 12 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 7.830.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
13.050.000 10 Unit x 45 Liter x 2 Kegiatan 0 13.050.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.830.000 12 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 7.830.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
21.900.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 3 Kegiatan 0 21.900.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
11.680.000 4 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 11.680.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
7.300.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 7.300.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
23.850.000 5 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 3 Kegiatan 0 23.850.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
12.720.000 4 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 12.720.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
7.950.000 5 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 7.950.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
4.360.500 1 Unit x 45 Liter x 6 Kegiatan 0 4.360.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
69.540.000 10 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 69.540.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
16.032.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 16.032.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
5.632.000 11 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 5.632.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
3.630.000 11 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 3.630.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Batam
4.867.000 1 Orang / PP 0 4.867.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Batam
28.880.000 10 Orang / PP 0 28.880.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Kepulauan Riau
16.280.000 11 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 16.280.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
6.000.000 10 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 6.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.000.000 1 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 1.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
Kepulauan Riau
14.256.000 6 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.256.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
3.072.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 3.072.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
KEPULAUAN RIAU (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.980.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 1.980.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Kepulauan Riau
8.880.000 6 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 8.880.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Batam
17.328.000 6 Orang / PP 0 17.328.000
Sewa Bus
Bus Mini
11.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
0 0 Orang x 1 Hari x 11 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
99.180.000 12 Orang x 1 Hari x 3 Kegiatan 0 99.180.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
16.530.000 6 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 16.530.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
60.610.000 11 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 60.610.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
10.762.000 1 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 10.762.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
22.360.000 13 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 22.360.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
5.160.000 6 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 5.160.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
10.320.000 12 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 10.320.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
18.920.000 11 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 18.920.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
10.800.000 12 Orang x 2 Hari x 3 Kegiatan 0 10.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
1.800.000 6 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
6.600.000 11 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 6.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.000.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 1.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
8.700.000 12 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 8.700.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
842.500 1 Unit x 25 Liter x 2 Kegiatan 0 842.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
2.175.000 6 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 2.175.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
6.960.000 12 Unit x 40 Liter x 1 Kegiatan 0 6.960.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
12.760.000 11 Unit x 40 Liter x 2 Kegiatan 0 12.760.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
16.464.000 6 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 4 Kegiatan 0 16.464.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
2.058.000 3 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 2.058.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
2.744.000 4 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 2.744.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
20.640.000 6 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 4 Kegiatan 0 20.640.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
2.580.000 3 Orang x 1 Bidang x 2 Hari 0 2.580.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
3.440.000 4 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.440.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
1.211.250 1 Unit x 25 Liter x 3 Kegiatan 0 1.211.250
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
1.938.000 1 Unit x 40 Liter x 3 Kegiatan 0 1.938.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
297.072.000 12 Orang x 2 Hari x 6 Kegiatan 0 297.072.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
41.260.000 10 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 41.260.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
28.882.000 7 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 28.882.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
87.200.000 1 Orang x 2 Hari x 5 Kegiatan 0 87.200.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
Sumatera Utara
82.680.000 13 Orang x 3 Hari x 4 Kegiatan 0 82.680.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
17.490.000 11 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 17.490.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
38.160.000 12 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 38.160.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
11.130.000 7 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 11.130.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
32.400.000 12 Orang x 3 Hari x 6 Kegiatan 0 32.400.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.500.000 10 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 4.500.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.150.000 7 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.150.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.750.000 1 Orang x 3 Hari x 5 Kegiatan 0 3.750.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
46.980.000 12 Unit x 45 Liter x 6 Kegiatan 0 46.980.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
3.791.250 1 Unit x 45 Liter x 5 Kegiatan 0 3.791.250
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
6.525.000 10 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 6.525.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
4.567.500 7 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 4.567.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
35.040.000 6 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 4 Kegiatan 0 35.040.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
10.220.000 7 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 10.220.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
7.300.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 7.300.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
11.680.000 4 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 11.680.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
38.160.000 6 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 4 Kegiatan 0 38.160.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
11.130.000 7 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 11.130.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
7.950.000 5 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 7.950.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
12.720.000 4 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 12.720.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
5.814.000 1 Unit x 45 Liter x 8 Kegiatan 0 5.814.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
33.008.000 8 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 33.008.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
17.440.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 17.440.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
14.310.000 9 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 14.310.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.600.000 8 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 3.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
750.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 750.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.220.000 8 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 5.220.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamina Dex
758.250 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 758.250
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
7.300.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 7.300.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
7.950.000 5 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 7.950.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
726.750 1 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 726.750
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
SUMATERA UTARA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Sumatera Utara
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
SUMATERA UTARA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Medan
0 0 Orang / PP 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Medan (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Sumatera Utara
0 0 Orang 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
SUMATERA UTARA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
SUMATERA UTARA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Medan (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang / PP 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Sumatera Utara
0 0 Orang 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
33.060.000 12 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 33.060.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
11.020.000 4 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 11.020.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
71.630.000 13 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 71.630.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
71.630.000 13 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 71.630.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
5.381.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 5.381.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
10.762.000 1 Orang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 10.762.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
22.360.000 13 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 22.360.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
3.440.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.440.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
12.040.000 14 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 12.040.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
24.080.000 14 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 24.080.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.600.000 12 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.600.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
1.200.000 4 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.200.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
7.800.000 13 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 7.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
7.800.000 13 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 7.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
500.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 500.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.000.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 1.000.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
4.712.500 13 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 4.712.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
1.450.000 4 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 1.450.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.540.000 13 Unit x 40 Liter x 1 Kegiatan 0 7.540.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
5.075.000 14 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 5.075.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
16.240.000 14 Unit x 40 Liter x 2 Kegiatan 0 16.240.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
6.860.000 5 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 6.860.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.372.000 2 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 1.372.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.116.000 6 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 4.116.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
8.232.000 6 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 2 Kegiatan 0 8.232.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
8.600.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 8.600.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
1.720.000 2 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.720.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
5.160.000 6 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 5.160.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
10.320.000 6 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 10.320.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
2.422.500 1 Unit x 25 Liter x 6 Kegiatan 0 2.422.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
99.024.000 12 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 99.024.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
160.914.000 13 Orang x 2 Hari x 3 Kegiatan 0 160.914.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
45.386.000 11 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 45.386.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
34.880.000 1 Orang x 2 Hari x 2 Kegiatan 0 34.880.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
62.010.000 13 Orang x 3 Hari x 3 Kegiatan 0 62.010.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
22.260.000 14 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 22.260.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
17.490.000 11 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 17.490.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
19.080.000 12 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 19.080.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
10.800.000 12 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 10.800.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
17.550.000 13 Orang x 3 Hari x 3 Kegiatan 0 17.550.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
4.950.000 11 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 4.950.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
1.500.000 1 Orang x 3 Hari x 2 Kegiatan 0 1.500.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
25.447.500 13 Unit x 45 Liter x 3 Kegiatan 0 25.447.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
9.135.000 14 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 9.135.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.177.500 11 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 7.177.500
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
7.830.000 12 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 7.830.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
36.500.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 5 Kegiatan 0 36.500.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
8.760.000 6 Orang x 1 Hari x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 8.760.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
39.750.000 5 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 5 Kegiatan 0 39.750.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
9.540.000 6 Orang x 1 Bidang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 9.540.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
4.360.500 1 Unit x 45 Liter x 6 Kegiatan 0 4.360.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
27.550.000 10 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 27.550.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
Jawa Barat
5.381.000 1 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 5.381.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
9.460.000 11 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 9.460.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
3.000.000 10 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
500.000 1 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 500.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
3.987.500 11 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 3.987.500
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
3.430.000 5 Orang x 1 Bidang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 3.430.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
4.300.000 5 Orang x 1 Bidang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 4.300.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
403.750 1 Orang x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 403.750
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
87.588.000 12 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 87.588.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
6.144.000 12 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 6.144.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
5.448.000 12 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 5.448.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Denpasar
0 0 Orang / PP 0 0
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Denpasar (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
39.144.000 12 Orang / PP 0 39.144.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
23.040.000 12 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 23.040.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
7.200.000 12 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 7.200.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
0 0 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
13.656.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 13.656.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
2.048.000 4 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 2.048.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.816.000 4 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 1.816.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Denpasar (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
13.048.000 4 Orang / PP 0 13.048.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
7.680.000 4 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 7.680.000
Sewa Bus
Bus Mini
11.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
61.632.000 3 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 61.632.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
1.536.000 3 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 1.536.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.362.000 3 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 1.362.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Bisnis
Jakarta Denpasar
15.915.000 3 Orang / PP 0 15.915.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
5.760.000 3 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 5.760.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD)
Luar Kota
3.000.000 3 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 3.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
5.055.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 5.055.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
7.299.000 1 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 7.299.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
B A L I (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
13.656.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 13.656.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
3.072.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 3.072.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
BALI (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
2.724.000 6 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 2.724.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Denpasar (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
19.572.000 6 Orang / PP 0 19.572.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
B a l i
11.520.000 6 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 11.520.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
600.000 1 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 600.000
Sewa Bus
Bus Mini
11.000.000 1 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 11.000.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Unit x 39 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Unit x 39 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 39 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 1.508721 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
D.K.I JAKARTA (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 2 x 1 Kegiatan 0 0
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
0 0 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
D.K.I Jakarta
0 0 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Dexlite
0 0 Unit x 45 Liter x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Kalimantan Timur
26.256.000 4 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 26.256.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
2.048.000 4 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 2.048.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
KALIMANTAN TIMUR (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
4.264.000 4 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 4.264.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta Balikpapan
15.188.000 4 Orang x 1 Kegiatan 0 15.188.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Kalimantan Timur
6.880.000 4 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 6.880.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
2.400.000 4 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 2.400.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon III dan Gol.IV
Kalimantan Timur
0 0 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
Kalimantan Timur
7.236.000 3 Orang x 3 Hari x 1 Kegiatan 0 7.236.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
DKI Jakarta
1.536.000 3 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 1.536.000
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
KALIMANTAN TIMUR (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
3.198.000 3 Orang x 2 Kali x 1 Kegiatan 0 3.198.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
16.937.082 3 Orang x 1 Kegiatan 0 16.937.082
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Kalimantan Timur
5.160.000 3 Orang x 4 Hari x 1 Kegiatan 0 5.160.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
10.000.000 2 Unit x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 10.000.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
1.450.000 2 Unit x 50 Liter x 1 Kegiatan 0 1.450.000
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Ekonomi
Jakarta - Balikpapan
0 0 0 0
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II
Jawa Barat
16.530.000 6 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 16.530.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
5.160.000 6 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 5.160.000
Uang Representasi Perjalanan Dinas Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD
Luar Kota
1.800.000 6 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.800.000
Belanja Bahan Bakar Pelumas
Pertamax
2.175.000 6 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 2.175.000
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon IV dan Gol.III, II, I dan Non ASN
JAWA BARAT (Berdasarkan Perpres 53 Tahun 2023)
1.372.000 2 Orang x 1 Hari x 1 Kegiatan 0 1.372.000
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Jawa Barat
1.720.000 2 Orang x 2 Hari x 1 Kegiatan 0 1.720.000
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
403.750 1 Unit x 25 Liter x 1 Kegiatan 0 403.750
Total 8.418.907.332 0 8.418.907.332